GenPI.co - Polda Metro Jaya mengungkap modus kejahatan yang dilakukan warga negara Estonia dalam membobol sebuah ATM milik bank BUMN di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).
Seperti diketahui, warga negara Estonia membobol bank BUMN di Indonesia dengan metode skimming yang berhasil menguras rekening milik nasabah senilai Rp 1,4 miliar.
"Modus yang digunakan pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Dia menambahkan setelah memiliki kartu khusus, pelaku menggunakan barang tersebut untuk menampung seluruh data nasabah yang sudah terhubung dengan laptop.
"Kemudian ini dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstal," ucap Zulpan.
Selanjutnya, pelaku mengeksekusi kejahatannya dengan cara mengakses data nasabah yang telah diperintahkan seseorang kepadanya.
"Setelah data informasi nasabah tersebut bisa diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi, pelaku diperintahkan seseorang untuk melakukan kejahatannya," ungkap perwira menengah Polri itu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar USD 900 sampai dengan USD 1050 dari hasil kejahatannya tersebut.
"Kemudian, keuntungan yang dikirimkan melalui bitcoin dan dilakukan pengiriman kepada seseorang yang merupakan bagian dari pelaku yang saat ini menjadi DPO penyidik," terang Zulpan.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, seperti handphone, kartu binance warna hitam, kartu Mastercard, kartu bitcoin, dan lain sebagainya.
"Ada 81 kartu binance warna hitam, 58 kartu MasterCard warna orange. Kemudian, 9 buah kartu bitcoin, 12 kartu bitcoin warna biru, kemudian laptop, beberapa kartu ATM luar negeri, kartu driving license, kartu ATM revolut MasterCard, serta uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar," jelas Zulpan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan SP sebagai tersangka. SP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, dikenakan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News