ACT Selewengkan Dana Umat, Dasco Minta Polri Tindak Tegas

05 Juli 2022 15:20

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas," kata Dasco di Kompleks Parlemen dikutip ANTARA Jakarta, Selasa (5/7).

Dasco memastikan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:  ACT Ambil 13,7 Persen Donasi Publik karena Bukan Lembaga Zakat

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.

Dasco mengatakan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Gaji Presiden ACT Rp250 Juta, Ibnu Khajar: Cuma Sebulan

Menurut dia, Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," imbuhnya.

BACA JUGA:  Presiden ACT Ibnu Khajar Bongkar Cara Kepemimpinan Ahyudin

Selain itu, Dasco membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co