Sekjend PKS Yakin Gugatannya soal Presidential Threshold Berhasil

06 Juli 2022 22:50

GenPI.co - Sekjend PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi turut hadir untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri.

Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.

BACA JUGA:  Benteng Istana Sebut Jokowi Bubarkan PKS, Hoaks Parah

"Pernah dicalonkan kelompok ijtima’ ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).

Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.

BACA JUGA:  Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

"Pasti rugi dong. Oleh sebab itu dia mengajukan," tuturnya.

Aboe Bakar juga yakin legal standing gugatan PKS terhadap Presidential Threshold 20 persen cukup kuat.

BACA JUGA:  Ahmad Syaikhu Akui PKS Merugi, Ini Alasannya

"Cukup kuat, yakin aja. Soakan saja PKS berhasil, Insyaallah," kata dia.

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja.

Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co