GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean mengatakan pimpinan, dewas, dan pegawai KPK terikat kode etik yang tidak boleh dilanggar.
Kode etik tersebut, kata Tumpak, mungkin berbeda dari departemen lain sehingga perlu dipahami bersama.
"Dewas berharap janganlah suka memberi-memberi sesuatu kepada pimpinan, dewas, atau pegawai KPK," ujar Tumpak dalam konferensi pers KPK, Senin (11/7).
Tumpak juga menyebut BUMN tidak perlu memberi sesuatu kepada para pimpinan KPK.
Menurut dia, pemberian tersebut jika diberikan kepada departemen lain, mungkin bukan sebuah masalah.
Namun, kata dia, ada aturan berbeda yang melekat pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di KPK, hal itu (pemberian, Red) dilarang," katanya.
Sebab, Tumpak menyebut ada etik yang wajib ditaati para insan KPK.
Tumpak mengatakan selain dilarang menerima, seluruh pegawai KPK juga tidak boleh memberi.
Dia berharap kode etik itu dicermati sehingga tidak ada lagi insiden memberi dan menerima sesuatu kepada insan KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News