GenPI.co - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyoroti kekalahan Gubernur Anies Baswedan di PTUN Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gembong menilai keputusan tersebut sarat akan kepentingan.
"Keputusan tersebut punya makna, yakni kepentingan pribadi. Nah, persoalannya di situ," kata Gembong Warsono via telepon, Rabu (13/7).
Selain itu, Gembong menduga ada kepentingan 2024 di balik keputusan tersebut.
Sementara itu, dia juga menganggap keputusan tersebut tidak diputuskan melalui kajian yang matang.
"Kalau keputusan dilakukan dengan kajian yang matang, Pemprov DKI Jakarta tentu mampu merasionalisasi apa yang sudah diputuskan dan sekarang tidak bisa,"
Gembong mengatakan pada akhirnya keputusan itu digugat dan kalah di pengadilan.
Dia menyebut keputusan tersebut akan lebih objektif jika dilakukan melalui kajian.
"Sebab, alasasn hukumnya kuat," sehingga bisa punya landasan bersama untuk bisa menentukan arah kebijakan ke depan," kata Gembong.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.
PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022 5,1 persen dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
PTUN juga mewajibkan Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News