GenPI.co - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, salah satu dugaan maladministrasi tersebut yakni dugaan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Adpun aturan tersebut tertuang dalam Putusan No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan pengisian kekosongan pejabat kepala daerah menjelang Pemilu serentak 2024.
“MK menyatakan penunjukan penjabat kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis,” ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7).
Selain itu, menurutnya, Kemendagri juga harus menerbitkan peraturan pelaksana tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Ada tiga produk hukum, yaitu peraturan, keputusan, dan putusan lembaga. Di situ ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan tindakan korektif yang dapat dilakukan oleh Kemendagri.
“Menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak Pelapor,” kata dia.
Kemudian, menurut Robert, Kemendagri juga perlu memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
“Kemendagri juga perlu menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah,” ujar Robert. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News