Polri: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing, Ada untuk 212

25 Juli 2022 22:20

GenPI.co - Bareskrim Polri menyebut Yayasan ACT telah salah menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp34 miliar. Bareskrim pun membeberkan untuk apa saja penyelewengan dana itu dipakai.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan Rp 34 Miliar itu digunakan untuk pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Riza Patria Bentuk Satgas, ACT Siap-siap

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar," katanya.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS kurang lebih 8 miliar, sehingga total semua Rp 34.573.069.200 (miliar)," sambungnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tentukan Tersangka

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Terkait hal tersebut, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Kemudian digunakan untuk gaji pengurus. (tim penyidik, red) sekarang sedang melakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing dana-dana tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang dilakukan Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, Saudara A memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT serta pembina dan juga pengendali ACT," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari lembaga filantropi itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co