GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Tengerang Selatan, Banten.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penyitaan ini buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
Selain rumah, sejumlah barang milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disita dalam penggeledahan itu.
Menurut Fikri, barang yang disita milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bernilai ekonomis.
"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari JPNN.com, Rabu (27/7/2022).
KPK selanjutnya akan mendalami kepemilikan aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu.
Rumah dan mobil tersebut juga bakal digunakan untuk melengkapi berkas perkara Ricky Ham Pagawak.
"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," tutur dia.
Seperti diketahui, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Politikus Demokrat itu bahkan kini menjadi buronan karena diduga kabur ke Papua Nugini.(tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News