KPK Jemput Paksa dan Geledah Apartemen Mardani Maming

KPK Jemput Paksa dan Geledah Apartemen Mardani Maming - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - KPK akhirnya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah apartemen Maming.

"Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali Fikri di KPK, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Inkonsisten Tetapkan Pasal Hukum

Ali menuturkan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terkait jemput paksa lebih lanjut karena prosesnya masih berlangsung.

KPK sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022.

BACA JUGA:  Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri

"Namun, tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Ali menegaskan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  LSAK Minta KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Siap-siap Saja

Menurut dia, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formal keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya