Peneliti Politik Sebut Kampanye di Kampus Harus Memuat 4 Aturan

28 Juli 2022 05:10

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyusun regulasi untuk mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di kampus.

KPU juga perlu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.

"Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus agar tidak terjadi polarisasi," kata Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:  Parpol Sudah Upload Data Lebih dari 50 persen di Sipol KPU

Dia menyarankan regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.

Pertama, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat.

BACA JUGA:  Partai Buruh Sebut Sipol Tak Ideal, Begini Respons KPU

Kedua, parpol dan kandidat peserta pemilu dilarang memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.

Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Berkomitmen Lancarkan Tahapan Pemilu 2024

Keempat, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor.

"Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus. Terserah pihak rektorat mengizinkan atau tidak kampanye di kampus," jelasnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co