GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyusun regulasi untuk mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di kampus.
KPU juga perlu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
"Butuh persiapan matang untuk kampanye di kampus agar tidak terjadi polarisasi," kata Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia menyarankan regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.
Pertama, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat.
Kedua, parpol dan kandidat peserta pemilu dilarang memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.
Ketiga, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus.
Keempat, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor.
"Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus. Terserah pihak rektorat mengizinkan atau tidak kampanye di kampus," jelasnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News