GenPI.co - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan bisa ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," katanya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.
"Setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen," ucapnya.
Dia menyebut investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikad baik atau tidak, sedangkan asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
"Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna," tuturnya.
Dia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News