Fadli Zon: KPK Tidak Usah Khawatir

06 September 2019 16:59

GenPI.co — Saat KPK mencari bala bantuan hingga mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon melontarkan pendapatnya hari ini, Jumat (6/9). Ia mengatakan, semestinya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK semakin menguatkan lembaga antirasuah itu.

"Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam hal governance-nya," kata Fadli di Gedung MPR-DPR RI Jakarta, Jumat.

Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016. Menurut dia, penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penentangan dan penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya.

Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi. Saat ini,tinggal menunggu perkembangan pembahasan revisi UU tersebut. Fadli mengatakan, poin-poin yang akan direvisi dalam UU KPK juga masuk akal, misalnya soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan aturan main dalam penyadapan.

Mengenai kekhawatiran KPK bahwa revisi UU justru akan melemahkan institusi itu, Fadli mengatakan akan menjadi masukan dalam pembahasan. "Justru itu nanti bagian yang bisa dibahas dalam pembahasan, sebagai masukan-masukan dari masyarakat," katanya.

Diketahui, rapat paripurna DPR yang berlagsung Kamis kemarin (5/9) telah disepakati usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga:

Pimpinan KPK Kirim Surat Ke Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Curhat Agus Rahardjo, KPK Kini Berada di Ujung Tanduk

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan revisi UU itu menjadi salah satu penyebab KPK berada di ujung tanduk karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, serta penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co