GenPI.co - KPU membuka tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, 1 Agustus 2022.
Pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari, sampai 14 Agustus 2022.
Dalam catatan KPU, ada 11 parpol yang mendaftar pada hari pertama.
Namun, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa batal mendaftar hari ini.
Alhasil, sisa sembilan partai yang akan mendaftar pada hari pertama.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan tiga partai kemungkinan akan jadi pendaftar pertama.
"Ketiganya ialah PDIP, PKP, dan Partai Reformasi," ujar Idham di kantor KPU, Minggu (31/7).
Berikut daftar lengkap partai yang direncanakan mendaftar ke KPU hari ini:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada jam 08:00 WIB.
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada jam 08:00 WIB.
3. Partai Reformasi pada pada jam 08:00 WIB.
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada jam 08:30 WIB.
5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada jam 10:00 WIB.
6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pada jam 10:00 WIB.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada jam 15:00 WIB.
8. Partai NasDem pada jam 10:00 WIB
9. Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam 10:00 WIB.
Idham juga menjelaskan sampai Minggu (31/7) pukul 13.50 WIB, ada 11 parpol nasional yang sudah mengisi data 100 persen di aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.
Meskipun demikian, ada 12 parpol yang baru mengisi data 20-29,99 persen.
Adapun untuk parpol lokal Aceh, hanya ada satu partai yang sudah mengisi data 90-99,99 persen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News