Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja

03 Agustus 2022 13:50

GenPI.co - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun, saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung RI. 

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

Keberadaan Surya Darmadi tercium di Singapura.

Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya di Indonesia, setelah penetapan status tersangka.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU

 

Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kejagung turut menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tandas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

 

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co