Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita - GenPI.co
Kejagung tetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi dana Waskita. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

GenPI.co - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir, serta jual beli tanah, Selasa (26/7/2022).

Empat tersangka itu adalah MRH Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan A yang merupakan Pensiunan Karyawan Waskita.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam Penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 s/d 2020," ucap Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

Ketut menerangkan guna mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Impor Garam

Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Nantinya keempat tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kejagung Cium Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Riau, Siap-siap Saja

"(Penahanan dilakukan, red) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya