GenPI.co - Kapolri Listyo Sigit sudah mengantongi nama polisi yang melakukan pengambilan rekaman CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ada CCTV rusak yang diambil di satpam dan itu juga sudah kami dalami. Kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Kapolri mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa.
Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
"Siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini kami akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya.
Dia belum dapat merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak.
Namun, Listyo memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
"Sudah kami dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, dan semuanya," jelasnya.
Seperti diketahui, tim Polri sudah memeriksa 25 personel polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Sebanyak 25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 personel polisi itu juga diduga menghambat proses penyidikan.
"Beberapa hal yang kami anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan, yang tentunya kami ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tegas Kapolri Listyo Sigit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News