GenPI.co - Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
"Info dari Irsus (Inspektorat Khusus, red), betul 30 hari (penahanan Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Irsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi mengatakan langkah tersebut sebagai upaya proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.
"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkapnya.
Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.
"Kalau tersangka itu, siapa yang mempersangkakan?. Ini 'kan Irsus. Makanya, jangan sampai salah," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News