Mahfud MD Tegas, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana

08 Agustus 2022 16:30

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pencopotan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (8/8).

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terkuak, Komnas HAM Jujur

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Bisa pelanggaran pidana," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, Semua Boleh Tersenyum

Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co