Data Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Jauh dari Harapan

08 Agustus 2022 19:10

GenPI.co - Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang cenderung mengabaikan amanat undang-undang soal keterwakilan perempuan.

Seperti diketahui, keterwakilan perempuan dalam anggota Bawaslu RI minimal 30 persen terdapat dalam Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2019.

Terkait hal itu, Bivitri menyebut Bawaslu RI hanya sekadar tahu undang-undang saja, tetapi tidak menjalankannya dalam proses hasil seleksi anggota tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Bawaslu Harap Sipol KPU Bisa Awasi Data Ganda Anggota Parpol

"Celakanya yang terjadi sejauh ini Bawaslu persis seperti itu karena cuma memperhatikan saja kata-kata dalam undang-undang," ucap dia di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Menurut dia, dalam seleksi anggota ternyata data keterwakilan perempuan sangat jauh dari yang diharapkan.

BACA JUGA:  Kampanye Politik Masuk Kampus, Bawaslu: Lumrah di Luar Negeri

Dia menyayangkan data tersebut yang mengungkap keterwakilan perempuan tak sampai 30 persen.

"Jangankan 30 persen, bahkan ada yang nol dan sama sekali tidak ada keterwakilan perempuannya," ujarnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Pantau Parpol yang Unggah Data di Sipol KPU

Oleh karena itu, Bivitri mendorong Bawaslu RI agar bisa mengupayakan adanya keterwakilan perempuan di beberapa provinsi yang tak ada sama sekali.

"Pokoknya bukan harus ada perempuan, melainkan harus memandang lebih luas secara hukum tata negara dan kebijakan publik untuk bisa mencapai keterwakilan," tutur dia.

Hasil seleksi anggota Bawaslu RI di tingkat provinsi cuma enam provinsi saja yang meloloskan perempuan lebih dari 30 persen.

Adapun enam provinsi itu, yakni Kepulauan Riau (50%), Kalimantan Tengah (50%), Jawa Timur (50%), Jawa Tengah (50%), DKI Jakarta (33,3%), dan Sulawesi Barat (33,3%).

Selain itu, berdasarkan data hasil seleksi, terdapat 7 provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan, yakni Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sumatra Barat.

Sementara itu, 12 provinsi cuma meloloskan satu orang perempuan (16,67%) dari total enam peserta yang lolos pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara untuk menjadi anggota Bawaslu RI. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co