GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap memeriksa istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hal tersebut dimungkinkan lantaran Putri sempat muncul di ruang publik.
"Kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bisa meminta keterangan dari Ibu Putri," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Dirinya menegaskan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Putri guna melengkapi penyelidikan terkait pelecehan seksual dan insiden kematian Brigadir J.
"Supaya langkah kami lebih profesional," jelasnya.
Meski demikian, Komnas HAM tidak akan turun langsung menghadapi Putri, akan tetapi menyerahkan kepada Komnas Perempuan.
"Kami memutuskan lebih baik mempercayakan kepada Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," ungkap dia.
Taufan menambahkan seseorang yang mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan sebagai korban.
Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat memahami status Putri yang menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual.
Status itu juga sudah sesuai standar hak asasi manusia yang diakui internasional dan UU TPKS.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News