GenPI.co - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengeklaim mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo punya motif kuat dalam mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
"Tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab," ujar Arman di kediaman Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Menurutnya, hal tersebut demi menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya.
Selain itu, dirinya juga akan tetap mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami Ibu Putri, kesaksian dia sepenuhnya sudah disampaikan secara konsisten," tuturnya.
Arman juga mengatakan kesaksian tersebut dicatat dalam BAP oleh penyidik.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dan akan diungkap.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pukul 18.30 WIB, Selasa (9/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News