Soal Kasus Kematian Brigadir J, MUI Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit

10 Agustus 2022 22:50

GenPI.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kami tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri dan pihak kepolisian yang telah membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sampai ke akar-akarnya," katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut dia, pada awalnya masyarakat pesimis dan memperkirakan penyelesaian kasus tersebut hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Tersangka, Polri Belum Tentukan Lokasi Penahanan

Namun, melalui sikap tegas dan profesionalitas, Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Syukur alhamdulillah, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mempersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ungkap Anwar.

BACA JUGA:  Kapolri Tegas, Fakta Kejadian Kematian Brigadir J Terang Benderang

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu berharap kasus Brigadir J dapat dijadikan momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara ke arah yang jauh lebih baik sehingga negeri ini bisa maju, berakhlak, dan berkeadilan, yang mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," terangnya.

BACA JUGA:  Polri Beber Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co