Kasus Brigadir J Terkuak, Sikap Istri Ferdy Sambo Dibongkar

11 Agustus 2022 07:40

GenPI.co - Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dianggap kurang kooperatif dalam memberikan keterangan saat diperiksa.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

LPSK juga telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:  Hasto Mendadak Sentil Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Pelecehan

Namun, semua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," tegas Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA:  Rumah Digeledah, Istri Ferdy Sambo Ketahuan Lakukan Hal Ini

Selanjutnya, LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan Putri jika terus tidak kooperatif.

Diberitakan sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat muncul ke depan awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). 

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, Begini Respons Tegas LPSK

Putri tampak menangis dan memohon doa kepada masyarakat agar keluarganya diberi kekuatan dalam menyelesaikan masalah kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedatangan Putri Candrawathi juga untuk menjenguk suaminya yang ditahan dalam menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J di rumah dinas pribadinya.

Namun, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan itu gagal bertemu suaminya, Ferdy Sambo.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022), lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Sementara itu, pelaku penembakan diduga, yakni Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co