GenPI.co - Paranormal asal Blitar Gus Samsudin memenuhi panggilan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap Pesulap Merah atau Marcel Radhival, Jumat (12/8).
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Jawa Timur terhadap Pesulap Merah masih dalam tahap aduan.
"Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan. Nanti hasilnya ada tahapan penyeledikan," kata Supriarno di Polda Jawa Timur.
Ia menyebut, pemeriksaan pada Jumat (12/8), dia sudah mempersiapkan dua video.
Video pertama diduga berisi pencemaran nama baik kliennya dan video kedua, ketika terlapor datang ke Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar.
Menurut Supriarno, kedatangan Pesulap Merah diduga memicu kericuhan yang menyebabkan kliennya menerima kerugian.
"Kedua, saat terlapor (pesulap merah, red) datang dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan (menyebabkan, red) kerugian materil dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsudin," paparnya.
Pihak Samsudin Jadab melaporkan Pesulap Merah dengan pencemaran nama baik.
"Fokusnya kami saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU IT Junto KHUP pencemaran nama baik," terangnya.
Sebelumnya, Laporan yang dilayangkan oleh Samsudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Rabu (3/8) masih bersifat sebagai pengaduan masyarakat atau Dumas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News