36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

13 Agustus 2022 15:20

GenPI.co - Polri menyebut ada penambahan anggota kepolisian yang turut diperiksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hingga saat ini, totalnya pun sudah mencapai 36 orang. 

Seluruh anggota polisi itu diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). 

"Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Tokoh Pondok Pesantren Angkat Bicara Soal Kematian Brigadir J

Adapun empat polisi yang diperiksa tersebut merupakan anggota dari Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil riksa dan gelar perkara kemarin, ditetapkan empat Pamen PMJ. Tiga AKBP dan satu Kompol," ucap Dedi. 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tegas Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Sebut Kapolri Listyo Sigit

Keempat anggota polisi tersebut diperiksa oleh Irsus di tempat khusus (Patsus) Biro Provos Mabes Polri. 

Dedi pun menyebut hingga saat ini, sudah ada 16 anggota polisi yang ditempatkan secara khusus untuk menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J

"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di provos," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, nama-nama polisi yang turut membantu pembunuhan itu pun satu persatu terungkap. Kini, Ferdy Sambo pun diamankan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh Irsus sebagai tersangka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co