Deolipa Yumara Gugat Jenderal Listyo dan Bharada E Rp 15 Triliun

13 Agustus 2022 19:20

GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara tidak terima lantaran dipecat sepihak oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa berniat mengajukan gugatan secara perdata terkait hal tersebut.

"Saya akan melakukan gugatan perdata, artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di surat kuasa, red) akan berbeda dari tanda tangan biasanya," kata Deolipa dalam jumpa pers di kediamannya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Ini 3 Gaya Keren Deolipa Yumara, Pengacara Nyentrik Bharada E

Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan Deolipa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Meski belum menunjukkan surat gugatan itu, tetapi dirinya membocorkan ada tujuh individu yang menjadi pihak tergugat.

BACA JUGA:  Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacara

Dua orang di antaranya merupakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bharada Richard Eliezer.

"Buktinya sudah ada di saya, kok," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Jokowi Rp 15 Triliun

Deolipa juga menyebutkan Richard diduga melanggar proses hukum dengan mencabut kuasa sepihak.

"Tetapi itu dengan asumsi kalau benar yang tanda tangan Richard, ya," jelasnya.

Dia menambahkan bila permohonan gugatannya dikabulkan, maka uang Rp 15 triliun tidak akan diambilnya sepeser pun.

"Jadi, nanti Rp 3 triliun akan saya bagi ke wartawan, sekian triliun saya kasih ke orang-orang yang menjadi korban dari kasus Ferdy Sambo ini, dan personel Polri yang sudah bekerja keras mengusut kasus ini," tutur Deolipa.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer pada Sabtu (6/8/2022).

Saat didampingi Deolipa dan Burhanuddin, banyak pengakuan Bharada E yang terungkap ketika berada di tempat kejadian perkara sehingga Deolipa mengganti keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP pertama, Richard mengaku Brigadir J meninggal karena insiden baku tembak.

Sementara, di BAP kedua, Richard telah diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co