GenPI.co - Kasus laporan dugaan intimidasi dialami karyawan Alfamart dengan seorang konsumen berinisial M terkait dugaan pencurian cokelat berakhir damai.
Kedua pihak sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8/2022).
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, di Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, pelapor dari Alfamart telah mencabut laporannya karena alasan memahami kondisi psikis terlapor berinisial M.
"Intinya sudah sepakat damai dan tak melanjutkan proses hukum," ungkap AKBP Sarly di Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu, Ivana Valenza selaku anak dari pihak terlapor, yakni M menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, khusunya Amel, Nisa, Alif dan manajemen.
Ivana juga mengakui jika ibunya melakukan pencurian di Alfamart Sampora dengan mengambil tiga buah cokelat dan produk lainnya, yakni dua buah Shampo.
"Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarga," kata Ivana dalam pernyataannya di Polres Tangerang Selatan
Diberiatakan sebelumnya, pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.
Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan.
Setelah dimintai pertanggung jawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil.
Namun, konsumen tersebut membawa pengacara dan menekan karyawan Alfamart untuk meminta maaf.
Video permintaan maaf karyawan Alfamart viral di media sosial.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News