Deolipa Laporkan Pengacara Baru Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik

17 Agustus 2022 07:40

GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara resmi melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8). 

Eks pengacara Bharada E itu melaporkan Ronny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Pada hari ini, Selasa 16 Agustus 2022, pukul 18.35 WIB nama Deolipa Yumara melaporkan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya ialah Ronny Talapessy," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8) malam.

BACA JUGA:  Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar

Menurut Deolipa, ada tiga pernyataan Ronny yang dinilai telah menyudutkannya. Pertama, Deolipa dituding membuat Eliezer tidak tenang selama di tahanan.

Kedua, Deolipa disebut sibuk manggung alias mencari popularitas. Terakhir, Deolipa dinilai terlalu sibuk dalam urusan konferensi pers.

BACA JUGA:  9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan

Menurut Deolipa, Ronny tidak pantas melontarkan tiga pernyataan itu. Sebab, dirinya selama ini sudah mengikuti kode etik pengacara dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus Bharada E.

"Kalau kami tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara (Bharada E, red) mundur dan belum ada pengacaranya sehingga dianggap tidak ada penyidikan. Kami ini membantu memberikan informasi," paparnya.

BACA JUGA:  3 Alasan Deolipa Yumara Ajukan Gugatan Seusai Dipecat

Deolipa merasa pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sehingga dirinya melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia juga menyebut ada tiga saksi yang turut dilibatkannya dalam melaporkan Ronny Talapessy, yakni dari teman pengacara sendiri hingga pimpinan institusi Polri.

"Saksi pertama teman saya sendiri Muhammad Burhanuddin, kedua Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kemudian DR. Suradi selaku Wakanit Kamnag Subdit I Bareskrim Polri," tandasnya.

Laporan Deolipa Yumara pun telah teregistrasi dalam laporan polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co