Serangan Balik Ferdy Sambo, Refly Harun Beri Peringatan Ini

17 Agustus 2022 12:15

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberi peringatan soal kemungkinan serangan balik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Refly mengatakan bahwa serangan balik itu bisa mengakibatkan Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan dibebaskan.

Menurut Refly, serangan balik Ferdy Sambo sebenarnya tak tepat.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Pasalnya, Ferdy Sambo kini dianggap publik sebagai musuh bersama.

“Yang bisa dilakukan Sambo hanya bertahan untuk mengurangi dampak buruk,” ujarnya, dilansir dari YouTube Refly Harun, Rabu (17/8).

BACA JUGA:  Kamaruddin Tuding Istri Ferdy Sambo Pura-pura Gangguan Jiwa

Advokat itu mengatakan kejadian serupa pernah terjadi pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50.

“Ketika ada protes dari masyarakat, tak ada serangan balik dari kelompok kepentingan. Namun, proses penyidikan dipersulit,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Bukan Pelaku, Hanya Disuruh Ferdy Sambo

Refly mengatakan kasus KM 50 didelay dalam waktu yang cukup lama sampai masyarakat diam dan tak melakukan protes lagi.

“Ketika masyarakat sudah bosan, mereka yang meletupkan diskusi KM 50 lagi malah bisa diancam pidana,” paparnya.

Oleh karena itu, Refly berharap hal tersebut tak terjadi pada kasus kematian Brigadir J.

“Sekarang ini masyarakat sedang euforia menyampaikan kritik soal perjudian dan narkoba yang merupakan penyakit akut di penegak hukum,” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co