Komnas Perempuan Kecewa LPSK Cabut Perlindungan Istri Ferdy Sambo

17 Agustus 2022 19:10

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Putri mengajukan perlindungan sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Hal tersebut membuat Komnas Perempuan menyayangkan langkah LPSK yang merasa Putri tidak butuh perlindungan tersebut.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Bertemu Istri Ferdy Sambo, Begini Kondisinya

"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," ujar Siti Aminah saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8/2022).

Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Masih Mau Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa.

Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Geram LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Tak Kooperatif

"Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK," ungkapnya.

Sebelumnya, Siti Aminah juga menyebutkan Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh.

Menurut Siti, pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama agar kasus tersebut terang benderang.

"Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak dilindung dan pulih," tutur Siti saat menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co