Pengacara Bharada E Bakal Lawan Deolipa Yumara, Siap-siap Saja

17 Agustus 2022 22:48

GenPI.co - Gugatan yang dilayangkan advokat Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ronny Berty Talpesy, penasihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbuntut panjang.

Keduanya lantas siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara tersebut.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

BACA JUGA:  Dituding Cari Panggung, Deolipa Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel

Ronny juga menambahkan advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ungkapnya.

BACA JUGA:  Dipolisikan Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E Santai Saja

Sebelumnya, Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri serta Kabareskrim tergugat III.

BACA JUGA:  Pengacara Bharada E Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," terang Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasehat hukum.

Seperti diketahui, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8/2022) Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co