GenPI.co - Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memberikan remisi kepada 411 narapidana.
“Dari total warga binaan sebanyak 554 orang, sebanyak 411 orang mendapatkan remisi,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, dikutip ANTARA, Kamis (18/8).
Said menyebut, warga binaan yang menerima remisi umum tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan selebihnya sebanyak 143 warga binaan, sejauh ini belum berhak mendapatkan remisi dari pemerintah karena belum memenuhi syarat yang ditentukan,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan.
Sedangkan remisi umum, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap tanggal 17 Agustus.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News