GenPI.co - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny saat dikonfirmasi via pesan instan di Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.
Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim.
Deolipa dan tim pun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II, dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.
Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.
"Tidak bisa (dipidanakan) dong, 'kan kami dilindungi oleh UU Advokat dan media dilindungi UU Pers," ujarnya.
Dia menegaskan saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.
"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News