GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo merespons gugatan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, untuk membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
Gugatan itu dilayangkan kepada Bharada E, pengacara Bharada E yang baru hingga Kapolri dan Kabareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Dedi menyebut gugatan tersebut merupakan hak Deolipa.
"Ya kami tunggu saja dulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat, nggak ada masalah," kata Dedi di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan pihaknya masih menelusuri soal pembayaran Deolipa. Dia pun mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.
"Nanti, ditanyakan dulu (soal belum dibayar, red). Dia (Deolipa Yumara, red) gugat saja dulu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advokat itu mengungkap maksud kedatangannya, yakni ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
"Hari ini, kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih. Saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Jadi, kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," ungkap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Dia bahkan menyebutkan nama-nama pihak yang digugatnya dalam hal tersebut, salah satunya pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.
"Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II, Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya Richard Eliezer, dan Tergugat III Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto," papar Deolipa.
Deolipa meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News