Putri Candrawathi Tersangka, Polri Temukan Alat 2 Bukti Kuat di TKP

19 Agustus 2022 18:55

GenPI.co - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8).

Dari hasil olah perkara pada Kamis (18/8) malam, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya berhasil menyita rekaman CCTV vital.

Dalam tayangan kamera pemantau itu, ada rekaman yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yaitu, rumah Saguling dan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi barang bukti dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Andi juga menyebut Putri Chandrawathi termasuk dalam bagian rencana pembunuhan lantaran menyaksikan perbuatan keji tersebut terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

"(Putri Chandrawathi, red) melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," ujarnya. 

Jenderal bintang satu itu juga menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC dalam kurun waktu sepekan ini. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya sudah kami periksa 3 kali," jelas Andi. 

Dia menambahkan seharusnya Putri Chandrawathi diperiksa kemarin malam, tetapi tim penyidik menerima informasi bahwa istri Ferdy Sambo itu dalam kondisi sakit. 

"Kemarin, seharusnya kami periksa (Putri Chandrawathi, red) juga, tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat tujuh hari. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co