GenPI.co - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan kasus suap yang diduga dilakukan Rektor Unila Karomani dkk tersebut.
Kasus suap Rektor Unila Karomani dianggap sebagai musibah memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.
Rektor Unila Karomani sepatutnya memberikan contoh baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.
"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kami bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," tegas Anwar di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
KRM juga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.
Dia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orang tua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News