Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata

Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata - GenPI.co
Rektor Unila Karomani terima suap Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Sedikitnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

BACA JUGA:  KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

Sementara, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ungkap Asep.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Begini Kata KPK

Tim penyidik telah menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Lagi Eks Walkot Cimahi Ajay Priyatna, Bikin Geleng Kepala

Penahanan itu untuk keperluan proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya