Modus Suap Rektor Unila Memalukan dan Mencoreng Dunia Pendidikan

Modus Suap Rektor Unila Memalukan dan Mencoreng Dunia Pendidikan - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers penangkapan Rektor Unila Prof Karomani. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan modus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mencoreng marwah dunia pendidikan.

"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dunia pendidikan. Di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak generasi bangsa yang bisa memberantas dan juga mencegah korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).

KPK menegaskan bahwa manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

BACA JUGA:  Beredar Kabar, Kapolda Fadil Imran Diperiksa, Mabes Polri Tegas

Dia mengatakan KPK telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan dengan perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

"Sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini melalui strategi pencegahan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru," ujarnya.

BACA JUGA:  Bunker Berisi Uang Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo, Begini Kata Polri

Selain itu, da juga mengungkapkan lembaganya juga telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

"Sesungguhnya kami memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa maupun calon-calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Misalnya, daerah tertinggal, misalnya mahasiswa yang tidak mampu dan lain-lain. Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," ucap dia.

BACA JUGA:  Catat Nih, Kripto Bukan Alat Pembayaran

"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya