Polri Antisipasi Khawatir Putri Candrawathi Melarikan Diri

22 Agustus 2022 16:30

GenPI.co - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena sakit.

Terkait hal tersebut, Polri melakukan langkah guna mengantisipasi Putri melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:  Puan Maharani Blak-blakan Bakal Ada Kejutan, Semua Harus Siap

Meski begitu, Dedi tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah antisipasi yang dilakukan Polri untuk mencegah Putri melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan dokter terkait penyakit yang diderita Putri.

BACA JUGA:  Rangga Bawa Bendera Menunggu Kedatangan Jokowi

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Menurut Agung, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ditahan di Mako Brimob

"Berdasarkan hasil perkara, Timsus menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati belum ditahan karena alasan sakit dan telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co