Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ditahan di Mako Brimob

Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Ditahan di Mako Brimob - GenPI.co
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Penempatan khusus tersebut terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/8).

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) lalu.

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi.

BACA JUGA:  Takut Diracun, Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bereskrim

Selain itu, Polres Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kombes Budhi juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus diduga melanggar kode etik. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya