DPR Tegas Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni Buka Semua

22 Agustus 2022 19:45

GenPI.co - Komisi III DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu,” tegas Sahroni dikutip ANTARA.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bantah Tudingan Fadil Imran Bakal Susul Ferdy Sambo

Ia menyebut Komisi III DPR segera memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang.

“Pada minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni.

BACA JUGA:  Komisioner Komnas HAM Akui Bertemu Ferdy Sambo, Isinya Hanya Nangis

Komisi III DPR RI juga memanggil tiga lembaga negara, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat.

"Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polri Beri Tanggapan Soal Perlindungan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Politikus NasDem itu menegaskan pemanggilan seluruh mitra Komisi III untuk meluruskan isu yang beredar di publik yang menyebut DPR diam saja hingga menerima suap agar bungkam soal kasus Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo),  Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co