Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

23 Agustus 2022 19:30

GenPI.co - Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan bakal menjalani sidang kode etik, pada Kamis (25/8/2022).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022), tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

BACA JUGA:  Kak Seto Datangi Bareskrim, Beri Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.

Selanjutnya, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA:  Mabes Polri Siap Gelar Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," terang Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Jaro Ade: Kapolri Sudah On The Track Menangani Kasus Ferdy Sambo

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," jelasnya.​​​​

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co