GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal puluhan polisi dimutasi akibat melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Refly, hukuman mutasi terhadap polisi yang terlibat kasus Brigadir J tidaklah cukup.
Pasalnya, Refly menilai hukuman mutasi sangat ringan.
“Tak cukup dengan mutasi, harusnya mereka dicopot dari jabatan,” ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (24/8).
Advokat itu menilai kesalahan para polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sangat luar biasa.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran kode etik yang luar biasa, karena ikut menutupi kasus pembunuhan berencana,” paparnya.
Lebih lanjut, Refly menduga setidaknya ada lima divisi Polri yang bermasalah, yaitu Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Brimob.
“Dari Polda Metro ada 7 anggota, tetapi Kapolda-nya sampai sekarang masih belum tersentuh,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebanyak 24 anggota polisi ditetapkan melanggar kode etik dan diberi hukuman mutasi.
Dari 24 orang itu, sebanyak tujuh anggota polisi berasal dari Polda Metro Jaya.
Semua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News