GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akhirnya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8) pagi.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 17 jam, yakni sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari.
Sidang itu dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pejabat Polri.
Adapun sejumlah pejabat Polri yang hadir dalam persidangan tersebut, di antaranya Kepala Badan Intelijen, Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, sejumlah saksi juga turut dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain, ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan, satu lagi kombes S," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News