Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Putri Candrawathi Kekeh Keras

27 Agustus 2022 14:30

GenPI.co - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

BACA JUGA:  Kesehatan Drop, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Putri Candrawathi secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkap Arman Hanis.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irjen Dedi: Penyidik Sudah Antisipasi

Putri juga memastikan dalam pemeriksaan itu adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik. Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur dia.

BACA JUGA:  Diperiksa Perdana, Putri Candrawathi Kukuh Sebut Dirinya Korban Pelecehan

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2022).

Alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co