GenPI.co - Seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dikabarkan menemui mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022 sebelum kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap ke publik.
Pertemuan itu diduga merupakan bagian dari upaya prakondisi yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, dikutip dari JPNN.com, Minggu (28/8/2022).
"Itu yang Pak Mahfud kemukakan ada upaya prakondisi FS mengundang beberapa lembaga termasuk Komnas HAM untuk prakondisi bahwa dia didzalimi," tegas Fickar
Saat pertemuan tersebut kabarnya Ferdy Sambo bahkan sampai menangis di depan seorang komisioner Komnas HAM itu.
Anam lantas diminta untuk melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Ferdy Sambo secara lebih detail ke publik.
"Menurut saya tidak ada pengaruhnya kedatangan Komnas HAM menemui FS yang menangis yang merupakan upaya prakondisi untuk menerima cerita versinya. Tetapi sekadang sudah jelas bahwa FS merupakan pelaku utama," ungkap Dosen Universitas Trisakti itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menceritakan tentang mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menangis saat bertemu Choirul Anam.
Keduanya bertemu pada 11 Juli 2022 saat kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat belum terungkap ke publik.
"Jadi dia (Anam) pergi, saya tanyakan kasus apa? Enggak tahu dia bilang. Oke, sudah lah pergi. Dia pulang, datang menemui saya menjelang magrib. Dia bilang tadi ketemu sama Bang Sambo," kata Taufan meniru percakapannya dengan Anam, Selasa (23/8/2022).
Meski sempat bertemu, Anam belum mengetahui kasus apa yang terjadi saat itu karena Ferdy Sambo hanya bisa menangis selama 45 menit.
Seperti diketahui, timsus telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News