Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Nih Alasannya

29 Agustus 2022 17:20

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap.

"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8).

BACA JUGA:  LPSK Soroti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Perlu Hadir

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka itu menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan berkasnya.

"Berkas itu betul-betul harus memenuhi syarat formil dan material sehingga bisa dibuktikan di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:  Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 11 Rusun Cakung, Ya Ampun

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung itu atas nama empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co