GenPI.co - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar.
Rekontruksi itu meliputi peristiwa di Magelang, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, dan rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi mengatakan selama rekonstruksi berlangsung, ditemukan adanya perbedaan pengakuan dari para tersangka.
Namun, hal itu lumrah ditemukan saat rekonstruksi setiap perkara dilaksanakan.
"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian. Ini mekanisme standar yang dilakukan pihak tersangka. Setiap tersangka yang tidak melakukan (adegan, red) itu boleh mengajukan keberatan, nanti kami ganti dengan pemeran pengganti," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8).
Kendati demikian, Andi tidak memerinci lebih jauh soal berbagai perbedaan yang ditemukan. Menurutnya, hal itu bagian dari penyidikan.
Andi menuturkan, kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.
"Mereka ini masing-masing saksi mahkota sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami," paparnya.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, Irjen Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Candrawathi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News