GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Putri Candrawathi masih belum rampung atau belum P-21.
"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Putri Candrawathi, red)," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).
Ketut menyebut pihaknya pun belum menentukan kapan berkas perkara tersebut akan rampung. Sebab, JPU baru menerima berkas istri Ferdy Sambo itu, pada Senin (29/8) lalu.
"Kemarin (berkas Putri, red) baru tahap I. Jadi, masih dalam langkah tujuh hari menyatakan sikap dan pada dasarnya menyatakan P19 atau P21, nanti kami lihat perkembangannya," pungkas Ketut.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Berkas perkara empat tersangka sebelumnya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News