GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak dianggap tak perlu hadir ke lokasi rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran daring yang tayang di YouTube akun Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.
"Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang," tegas Mahfud MD.
Mantan Menhan RI itu menambahkan pengacara keluarga korban itu sebenarnya sudah diwakili oleh jaksa saat rekonstruksi.
"Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak melakukan protes hingga tidak terima dengan langkah kepolisian yang mengusir dirinya dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan sempat mengancam akan melapor ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait tindakan pengusiran tersebut.
"Kami akan laporkan ke Presiden dan Pak Mahfud MD bahwa, ya itu tadi, kami tidak boleh masuk," terang Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku sakit hati karena tidak diizinkan masuk ke dalam rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk menyaksikan rekonstruksi.
Sebaliknya, pengacara para tersangka justru bisa masuk.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, boleh. Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, lebih baik kami pulang," tandas Kamaruddin.(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News